Selasa, 02 Juni 2009

HAM dan Ketidakadilan Global

Ditenggah panasnya suasana politik dengan dengungan neo-lib pada pasangan SBY-Boediono, sekarang giliran dua pasanganCAPRES dan CAWAPRES lain disandung isu HAM, siapa lagi kalau bukan Prabowo dan Wiranto. Prabowo dan Wiranto disebut-sebut masuk dalam daftar orang-orang yang tidak bisa masuk ke AS dan negera besar lain akibat keterlibatan kasus pelanggaran HAM. Bahkan, menurut Kontras, Prabowo pernah mengakui sendiri kabar tersebut dalam wawancara dengan salah satu agensi pers Prancis pada tahun ini. Isu HAM ini pula dikabarkan akan mengancam dua calon pejabat ini bisa berkunjung ke luar negeri walau pun untuk tugas kenegaraan apa bila salah satu mereka terpilih nanti.

Berita ini mungkin tidak berita baru lagi. Saya sudah membaca kabar ini kira-kira seminggu yang lalu di salah satu media masa. Tapi jadi tergelitik juga untuk menulis, ketika tadi pagi menyaksikan berita Manohara di salah satu statiun TV swasta, yang kemudian dirangkai juga dengan berita tentang perkembangan kasus David Hartanto, mahasiswa Indonesia yang dituduh merencanakan pembunuhan terhadap dosennya di UNT-Singapura. Berita terakhir, malah besar dugaan David telah dibunuh oleh dosen pembimbingnya itu sendiri.

Menyedihkan sekali. Bangsa ini sudah didikte sedemikian rupa oleh bangsa lain. Bangsa ini bagai tak punya taring, kita selalu ditodong tidak melaksanakan HAM, tapi pelanggaran HAM yang terjadi pada warga negara kita di luar negeri tidak pernah bisa kita lindungi dengan kata HAM itu sendiri. Bukan hanya kasus Monohara dan David Hartanto tersebut, tapi sudah puluhan TKI kita yang diperlakukan tidak adil di Malaysia, Singapura dan juga di Timur Tenggah sana. Apa yang bisa kita perbuat? Sama sekali tidak ada. Kecuali hanya membawa mayat tak bernyawa itu pulang, atau membawa orang-orang tak berdaya yang sudah babak belur bahkan kehilangan akal sehat karena depresi.

Sejak dulu hingga saat ini pemerintah tidak bisa memperjuangkan hak warga negara kita dan bertindakan tegas terhadap negara-negara tak beradap itu. Duta besar kita hanyalah orang-orang mandul yang tidak bisa berkutik. Semuanya juga karena kata-kata HAM.

Apa sih Sebenarnya Makhluk "HAM" ini?

Asal mula kata-kata Hak Asasi Manusia ini (Human right) muncul pertama kali di bangsa Yunani kuno, yang artinyanya tidak lain adalah untuk melindungi orang-orang pada zaman itu terhadap perlakukan kesewenang-wenangan. HAM merupakan sinonim dari hak alami (natural right) yang bersumber dari hukum alam sendiri. Menurut filosof saat itu-Socrates dan Plato, hukum alam sendiri adalah sebuah refleksi perintah alam yang sifatnya universal. Sama pentingnya dengan pemahaman kita kenapa kita yakin tuhan itu ada dan dia lah yang mengatur alam ini. Begitu juga manusia, setiap manusia akan menghadapi fase alami dalam hidupnya bahwasanya dia akan melewati tahapan -tahapan alami seperti lahir, tumbuh dan kemudian akhirnya mati. Karena fase alami inilah, maka setiap manusia memiliki hak alami sebagai suatu yang sudah kodrati sehingga dia bisa melewati semua fase itu sebagaimana mestinya. Hak itu diantaranya adalah hak untuk diperlakukan sama, tidak dibedakan dan bisa tumbuh sebagaimana mestinya, hingga nanti dia juga bisa menyelesaikan fase hidupnya secara alami. Ide HAM ini kemudian diteruskan oleh tradisi Romawi kuno, dimana oleh Roman jurist Ulpianpercaya hak alami ini adalah milik semua orang apakah dia warganegara Romawi sendiri atau tidak.

Isu HAM terus berkembang, khususnya di negara-negara Eropa, diantaranya tahun Tahun 1215:Magna Charta di Inggris yang merupakan cikal bakal kebebasan warga negara Inggris yang berupa kompromi pembagian kekuasaan antara Raja John dan para bangsawannya (Davidson 1994: 2), tahun 1776 "Rights of Man"yang merupakan awal Deklarasi Kemerdekaan Amerika dan deklarasi Hak Manusia dan Warganegara pada tahun 1789 di Perancis.

Di akhir Perang Dunia Kedua, isu HAM ini bangkit lagi. Setelah umat dunia hidup jauh dari perdamaian dan penindasan dimana-mana. Isu HAM ini kemudian deklarasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, yang dijabarkan dalam 30 pasal, diantaranya adalah: hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan terhadap badan, diakui kepribadiannya, memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, mendapatkan suatu kebangsaan, mendapatkan hak milik atas benda, bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, bebas memeluk agama, bengeluarkan pendapat, berapat dan berkumpul, mendapat jaminan sosial, mendapatkan pekerjaan, berdagang, mendapatkan pendidikan, turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

Cita-cita HAM yang sudah dideklarasikan dan diakui oleh semua umat di dunia ini telah terdegradasi dan bahkan tidak memberikan keadilan global. Isu HAM pula yang sudah menjadi alat "penjajahan terselubung" bagi negara-negara kuat untuk menekan negara kecil. Bahkan dengan "senjata HAM" negara maju dapat dengan leluasa menjatuhkan sanksi yang tak adil bagi negara kecil seperti embargo senjata atau juga embargo ekonomi . Senjata "HAM" juga yang digunakan oleh Amerika Serikat dan konco-konconya dijadikan alat penghalal cara untuk menyerang Irak di awal abat 21. Namun sebaliknya negara-negara kecil yang tak berdaya tidak bisa menindaki perlakuan tidak adil negara besar ini, selain hanya sekedang pernyataan prihatin dan mengecam.

Ternyata "HAM" tidak benar-benar membawa keadilan bagi seluruh umat manusia.

Tulisan ini sudah pernah dipublikasiskan pada Politikana.com pada: Selasa, 2 Jun '09 16:45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar